Reuters: Top News

Friday, May 16, 2008

SUMBAR DARUL MADANI

Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi,SH,MM ,pada suatu waktu melalui sebuah pesan pendek kepada saya mengatakan;”I hope west Sumatera to rise and developed become Madani Province”.

Apakah yang dimaksud beliau dengan provinsi madani itu ?

Sampai kini saya belum memahani sepenuhnya harapan Gubernur itu. Tapi marilah kita berusaha menoleh sejenak kebelakang, ke dalam sejarah – khususnya pada masa klasik priode awal Islam yang dipimpin langsung Rasulullah Nabi Besar Muhammad s.a.w di Yathrib tempat hijrahnya-yang kemudian disebut sebagai Madinah, lengkapnya “Madinatul Nabi”.

Kata “Madinah” yang dipasangkan dengan kata “Nabi”, menjadi“Madinatul Nabi” berarti “Kota Nabi”. Dalam beberapa kamus bahasa Arab kata “madinah” yang bermakna kota besar sepadan dengan “city town” dalam bahasa Inggris. Beberapa kata yang seakar dengan “madinah”, antara lain “madani” atau “al-madaniyyah” yang artinya “beradab” sepadan dengan “civilized” dalam bahasa Inggris,juga “tamaddun” yang sepadan dengan “civilization” dalam bahasa Inggris yang berarti “peradaban”.

Salahsatu yang menarik dalam masa awal Islam itu adalah kepemimpinan dan manajemen pemerintahan yang disandarkan kepada perjanjian tertulis- yaitu “Mitsaq al-Madinah (Piagam Madinah).Para ahli menyebut Piagam Madinah ini sebagai kontitusi pertama yang telah menjadi landasan kehidupan masyarakat majemuk di Yathrib-yang sebelumnya hidup dalam peperangan antar suku dan kelompok agama.

Artinya Piagam Madinah yang terdiri dari 47 butir itu, selain telah mengakhiri perang dan penindasan antar suku dan agama , telah berfungsi menjadi undang-undang dasar bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang dicita-citakan sebagai masyarakat beradab,bebudaya tinggi atau “al-hurriyyah-al-madaniyyah” sepadan dengan “civic liberty” dalam bahasa Inggris.

Masyarakat Madani yang dicita-citakan oleh Islam atau Piagam Madinah, selain telah didokumuntasikan oleh para ahli sejarah Islam seperti Ibn Ishaq(wafat 152 H) dan Muhammad Ibn Hisyam (wafat 218 H).Lebih menakjubkan lagi kata Nurcholish Madjid mengutip al-Sayyid Muhammad Ma’ruf al –Dawalibi dari Universitas Islam Internasional Paris adalah bahwa “Piagam Madinah memuat buat pertama kali dalam sejarah tentang prinsip-prinsip dan kaedah kaedah kenegaraan, nilai-nilai kemanuasiaan yang sebelumnya tidak pernah dikenal umat manusia”

Dari gambaran sejarah di atas, dapat sekarang kita memahami istilah “Madani” yang di Indonesia banyak digunakan sejak munculnya gerakan reformasi mulai tahun 1998 yang lalu. Sekaligus kita juga sangat mendukung cita-cita Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi membuat provinsi yang dipimpinnya menjadi Provinsi Madani. Hal itu sesuai dengan potensi sosial budaya Suamtera Barat yang menganut system nilai terpadu (integrating value) yang berimbang atau “mizan wa adl“.Seperti ungkapan “Adat besandi Syara’-Syara’ basandi Kitabullah”,”:iduik baraka-mati bariman”, “lamak di awak-katuju diurang”,’barek sapikue-ringan sajinjiang, salapiak duduak-sajamba makan”***

No comments: