Reuters: Top News

Friday, August 29, 2008

DEMOKRASI 63


Pada momentum hari kemerdekaan ke 63 tahun, kita merenungi kembali makna dari kemerdekaan dan sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang dipilih oleh "the founding father" pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demokrasi dianggap pilihan terbaik diantara bentuk pemerintahan, seperti monarki, oligarki, totaliter dan diktator. Demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat- telah wujud dalam perjalanan mengisi kemerdekaan sejak enam puluh tiga tahun lalu.Mengapa ?

Sebagai warga negara (country's citezens) kita telah diarakan demokrasi.Dibiasakan dengan nilai-nilai, institusi/kelembagaan, prosedur, sikap dan prilaku demokratis. Kita dibiasakan dengan UUD 1945 sebagai konstitusi, dari UUD 1945 kita diamanahkan pasal-pasal tentang perlakuan sama terhadap semua warga negara, kebebasan menyatakan keyakinan dan pendapat, hak untuk berserikat dalam berbagai organisasi dan kelompok, hak untuk hidup, belajar.

Demokrasi mendorong kita mengejar ilmu pengetahuan, kesenangan/kebahagiaan hidup dan atau hak untuk berbeda dalam memilih bentuk-bentuk pemerintahan di daerah.Telah dibiasakan pula, kita membuat kesepakatan, atau sepakat untuk tidak sepakat . Sehingga kita mengerti, bahwa oposisi membedakan demokrasi dengan oligargi.

Dalam kenyataan, sejarah memberikan gambaran bagaiman demokrasi ditafsirkan dan dilaksanakan secara berbeda oleh orang atau kelompok yang berbeda. Dari zaman demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila dan sekarang zaman reformasi. Semua berbeda kecenderungan nilai-nilai , prosedur dan kelembagaan.

Pelajaran apa yang dapat di peroleh dari sejarah demokrasi di masalalu, sehingga demokrasi ke depan , benar-benar mencerdaskan kehidupan bangsa. Menghasilkan kemajuan, perubahan , keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh warga negara.

Bagaimana kita ke depan , tidak lagi menyelenggarakan bentuk pemerintahan demokrasi yang berakhir dengan malapetaka seperti masalalu.Kita harus belajar bagaimana tidak terjerumus pada lobang yang sama sampai berkali-kali.

Oleh karena itu kita harus bepegang pada keyakinan bahwa semua manusia dilahirkan sama dan harus diperlakukan sama dalam hak-hak dan kewenangan yang tak terpisahkan dari hak hidup merdeka dan sejahtera - di atur oleh konstitusi UUD 1945, perundang-undangan , prosedur , kelembagaan yang demokratis

Dengan semangat egaliter dan pluralis, bagaimanapun Reformasi dewasa ini terus dilanjutkan didukung oleh rakyat, menunju arah yang dicita-citakan Yaitu masyarakat sejahtera yang berkeadilan. Karena itu upaya menegakkan kepastian hukum dan mewujudkan "good governement", pembenahan administrasi dan keuangan negara (akuntabilitas), perlu diberi dukungan moral agar terus berlanjut. Agar keuangan negara terhindar dari berbagai kebocoran, untuk mempercepat agenda perubahan kesejahteraan bagi warga negara seluruhnya.
Hanya dengan arus keuangan negara yang tidak bocor . kesejahteraan di Indonesia dengan negeri yang kaya raya- tidak hanya dalam nyanyian.Tapi akan berwujud dalam kehidupan nyata . Rakyat sudah kritis, dengan sumberdaya alam Indonesia yang berlimpah , warga negara miskin - jelas itu akibat salah urus administrasi dan manajemen negara.

Apalagi distribusi masih jauh dari merata. BPS menyatakan pertumbuhan ekonomi 6,2 persen, kenapa tak berdaya menciptakan lapangan kerja bagi pengangguran yang makin meningkat, atau tak berdaya meningkatkan dayabeli masyarakat.

Artinya , alokasi sumberdaya alam yang berharga seperti minyak bumi , mineral ,gas yang terkandung dalam tanah dan air Indonesia yang dikuasai negara . Malah disaat harga minyak dunia meroket, sumberdaya alam selain tak menguntungkan- judstru memberatkan dengan kebijakan meningkatankan harga BBM -

Itulah akibat buruknya administrasi keuangan badan usaha negara . Badan usaha negara hanya mampu menguntungkan segelintir penyelenggara negara, tapi mengorbankan hajat hidup banyak rakyat Jika dapat diadministrasikan oleh negara secara baik dan didistribusikan bagi kemakmuran seluruh rakyat. Pastilah tidak ada lagi asset negara yang menyimpang menjadi milik perorangan atau kelompok. Atau tak ada lagi ratusan rekening di perbankan yang liar dan sebagainya.

Akuntabilitas sekaligus berarti , tak ada lagi lembaga negara yang beroperasi menggunakan dana negara yang boleh bebas dari pemeriksaan yang diatur oleh undang-undang. Tidak boleh ada lagi, penyalahgunaan dana yayasan untuk tujuan -tujuan yang diluar tujuan yayasan yang ditetapkan anggaran dasar.

Kepastian hukum administrasi dan keuangan negara seperti telah diuraikan, tak terpisahkan dari proses demokrasi, agar keadilan sosial dan ekonomi tercapai bagi semua warga negara.Dengan kata lain daya kontrol rakyat selaku pemegang kedaulatan bernegara , melalui berbagai bentuk komunikasi dan saluran haruslah dikembangkan .

Komunikasi politik yang dilakukan oleh politikus dan pejabat publik seyogianya bersifat memberdayakan keterampilan warga negara ( citizen skills) dalam memahami, meng-evaluasi dan meng-analisis pesan -pesan politik. Sehingga dengan warga negara yang terampil berkomuniklasi , mereka akan lebih efektif melaksanakan hak dan tanggungjawabnya bernegara dan berpemerintahan.

Komunikator politik harus menggunakan berbagai alternatif dalam melakukan sosialisasi politik.Sehingga dengan berbagai alternatif imformasi , keterampilan komunikasi - warga negara akan terbiasa memperjuangkan kepentingan dan penyampaian kehendaknya- secara prosedur terbuka dan demokratis.

Kinerja demokrasi pada era reformasi dewasa ini, barangkali erat hubungannya dengan munculnya kemajuan dan perubahan-perubahan tentang (a) masa jabatan kepala pemerintahan yang dibatasi duakali (b) penyelenggaraan pemilu langsung untuk mencari para pemegangan jabatan publik (c) alokasi anggaran pendidikan 20 persen (d) peningkatan keterwakilan perempuan 30 persen di parlemen (e) kebebasan pers untuk pemberdayaan warga negara dalam mempengaruhi pengambilan keputusan publik (f) pertumbuhan gairah masyarakat dalam mengejar jabatan publik makin meningkat. Orang tak takut lagi memperjuangkan keinginannya pada sesuatu jabatan publik. Seperti jadi Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota dan lainnya - tidak lagi tabu. Atau dilakukan secara sembunyi-sembunyi, diluar jalur prosedur dan institusi demokrasi.

Kendati kinerja partai politik parah, ditandai oleh proses komunikasi internal kelembagaan macet. Telah memecah partai dan menimbulkan oligarki kepemimpinan partai. Akibatnya jumlah partai makin banyak, rekrutmen dan kaderisasi parta gagal . Sehingga tak heran registrasi calon legislatif memunculkan kembali nuasa KKN ( kembali mengulangi kesalahan masalalu )

Disisi lain, hubungan dengan konstituent secara eksternal, kenerja partai buruk dan tidak dapat dipercaya sebagai lembaga demokrasi untuk kaderisasi calon-calon pejabat publik dan pemimpin bangsa. Oleh karena itu tidak mengherankan pula tingginya angka golput pada Pilkada semenjak 2005. Atau ada kecenderungan para pemilih mengalihkan pilihannya pada calon-calon inderpenden diluar partai pada setiap pemilu dan pilkada. Begitulah cara rakyat mengoreksi partai politik.

No comments: