Berbicara tentang demokrasi seperti berjalan di tengah gurun, bisa membingungkan karena seperti tak ada ujungnya. Demokrasi telah ada semenjak 2500 tahun yang lalu. Antara lain dari sejarah pengetahuan barat, bentuk pemerintahan demokrasi telah digunakan di negara kota seamsal Yunani dan Romawi kuno . Demikian juga di belahan bumi yang lain yang hidup dalam komuinitas tribal, kemungkinan telah menggunakan prinsip demokrasi dengan nama yang berbeda- Seperti bentuk pemerintahan hukum adat, berdasar sistem musyawarah dan mupakat
Sampai sekarang ada banyak negara menggunakan bentuk pemerintahan demokrasi seperti negara-negara Eropa , Amerika Serikat, India dan Indonesia .Negara- negara ini dibedakan dengan negara-negara non demokrasi seperti Jerman ,Rusia , China atau Kuba.
Apakah demokrasi itu ? Apa logika (reasons) yang memungkinkan kita percaya bahwa sistem demokrasi itu baik ? Nilai-nilai apa yang dapat diberikan oleh demokrasi ? Apa kriteria-kriteria yang dapat dipakai untuk memahami sistem demokrasi bekerja pada sesuatu unit organisi, daerah atau negara ?
Kendati disadari tidak mudah menjawab beberapa pertanyaan di atas. Namun kita mencoba menggunakan kesempatan ini dengan melakukan "kontak point" dengan para ahli atau praktisi yang berkaitan hal ini- yang memungkinkan pemberdayaan masyarakat secara terus menerus dalam proses demokratisasi di Indonesia. Setidaknya memberdayakan masyarakat dalam menghadapi penyelenggaraan pemilihan kepada pemerintahan, baik Daerah maupun Nasional- adalah keharusan logis bagi suatu Negeri Demokrasi seperti Indonesia.
-Demokrasi :
Dalam ingatan kolektif masyarakat tribal yang pernah mencapai peradaban atau Tumadun Dunia Melayu, dengan tingkat seni, sastra budaya Melayu tinggi. Antara lain terlihat dalam rentang sejarah kerajaan -kerajaan di Nusantara ini- yang merupakan wilayah perdagangan dunia yang ramai sejak prakolonial. Bukan hanya telah mewariskan pusat-pusat Tumadun Melayu, juga mewariskan Bahasa dan Sastra Melayu serta Hikayat-hikayat seperti Hang Tuah dan sebagainya. Bahkan Bahasa Melayu Riau menjadi telah menjadi bahasa komunikasi di Nusantara dan cikal bakal Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Negara Republik Indonesia.
Bagaimana semua itu tercapai , jika pola kerjasana antar suku-suku se-Nusantara tidak dalam proses saling aktif (effective participation) saling menguntungkan ( fairness) serta berkeadilan (equality in voting and result) Mereka menyebut proses demikian sebagai sistem musyawarah mufakat. Padahal prinsip demikian adalah kata lain dari pronsip demokrasi
Di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan , ingatan kolektif tribal menyadari pula tentang nilai-nilai partisipasi dalam pengambilan keputusan - apakah dalam penentukan para pemimpin, maupun dalam memecah masalah bersama: Kita mengenal mekanisme musyawarah untuk mupakat. Kita mengenal prinsip nilai "fairness" (dalam ungkapan masyarakat Tribal Minangkbau diungkapkan " lamak di awak katuju diurang", "ado adaik ateh mufakaik-abih adaik dek bakarilaan" dan seterusnya ) Apa prinsip demikian bukan prinsip demokrasi ?
Artinya dalam proses pengambilan keputusan bagi kepentingan bersama, dilakukan dengan prosedur yang ditentukan bersama, dan didasarkan kepada hikmah kebijaksanaan dalam pelaksanaannya .
Sementara itu, menurut para ahli Demokrasi di negara-negara Barat yang mewarisi sejarah, tradisi dan konvensi negara kota (Yunani kuno atau Greece). Seperti dikatakan oleh Robert A.Dahl dalam bukunya "On Democracy di mana demokrasi berasal dari "demokratia ( dibaca "muqratiyya ). Terdiri dari kata "demos" yang berarti rakyat (people) dan "cratos" yang berarti pemerintahaan (to rule). Jadi ringkasnya bentuk pemerintahan oleh rakyat. Dalam kata lain dikenal juga sebagai bentuk pemerintahan sendiri, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Dengan kata lain demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang berjalan diatas dukungan partisipasi masyarakat secara efektif. Karena secara praktis , tidak memungkinkan semua masyarakat atau rakyat, mengambil bagian dalam pemerintahan secara langsung. Maka partisipasi mereka itu disalurkan melalui perwakilan - yaitu kepada "Siapa" yang mereka pilih dalam suiatu pemilihan yang bebas. Oleh karena itu tepat Gary Wosserman dalam bukunya "The Basics of America Politics"(1994) mengatakan "A democracy is a form of government in which all people , effectively participate".
Dari fakta-fakta pengalaman sejarah Melayu, masyarakat Tribal dan pandangan para ahli demokrasi Barat di atas. Pada prinsipnya nilai-nilai demokrasi secara ideal, mestinya dibedakan dengan bentuk pemerintahan demokrasi secara real. Implementasi proses demokrasi kondisinya selalu berbeda dari waktu ke waltu dan dari negeri satu ke negeri yang lain
Oleh karena itu tidak mengherankan kinerja demokrasi di Amerika , Inggris , India atau di Indonesia berbeda sesuai latar masyarakat dan budaya setempat. Demikian juga di Pilkada di berbagai Provinsi Tanah Air, kinerja Pilkada di Sumatera Barat, Sumatera Utara, Riau.DKI, Jawa Barat Jawa Tengah, Sulawesi Selatan atau di Maluku Utara pasti bernuansa lain. Baik pada penyelenggaraan Pemilu, maupun tingkat partisipasi warganya atau cara penyelesaian sengketa. .
Implementasi demokrasi dan partisipasi yang effektif dari rakyat- serlalu diwarnai oleh tradisi, konvensi dan nilai-nilai psikological dan sosiological sesuatu negeri dan masyarakat setempat Seperti ditegaskan oleh mantan Presiden Amerika Abraham Linkoln : "Democracy has meant different things at different times and places. "a democracy in a republikc".
-Kriteria :
Mengingat cara-cara berdemokrasi yang berbeda di atas, maka perlulah kiranya dalam rangka menghadapi pesta demokrasi ke depan , baik pemilihan Kepala Negara , Pemilihan Legislatif dan Anggota DPD atau Pemilihan Gubernur - Masyarakat diberi imformasi yang jelas .sehingga partisipasi mereka makin efektif. Baik pada tahap pendaftaran pemilih (register) tahap kampanye maupun tahap pemberian suara - serta pasca pemilihan.
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat menghadapi proses demokratisasi, peranan lembaga demokrasi ) baik partai poitik, organisasi pemerintah, organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat - Lembaga Publik seperti Media Pers sangat diharapkan peranannya menciptakan situasi pemilihan yang demokratis , damai dan beradap. Sehingga Otonomi Daerah yang berarti demokratisasi itu, dapat di harapkan ikut mematangkan dan memberdayakan masyarakat dalam berdemokrasi .
Dengan demikian momentum Otonomi Daerah dan sistem demokrasi dapat memberikan peluang penyelenggaraan dan kinerja pemilihan yang efektif, dalam arti bebas , fair dan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi . Demikian juga dalam menciptakan sumber-sumber imformasi alternatif bagi peningkatan pengetahuan dan pengertian masyarakat tentang demokrasi. Tercapai kebebasan umum berekpresi , meningkatnya kesadaran untuk mengakui dan menghormati hak-hak dasar manusia (HAM) .Makin meningkatnya kesadaran orang untuk menentukan nasibnya sendiri (Self determination)
Pada pihak lain, makin baik kinerja penyelenggaraan Pemilihan Umum, makin baik lembaga politik, makin baik penyelenggaraan pemerintahan . Dengan demikian demokratisasi akan berdampak positif bagi meningkatnya kesadaran Moral Otonomi dan persamaan hak-hak politik dan hak-hak terhadap ekonomi serta distribusi kesejahteraan dan keamanan - kehidupan akan terjauh dari anarki atau kesewenang-wenangan dan tyranny.
Reuters: Top News
Friday, August 29, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment